Janda Pejuang Divonis Bebas

E-mail Print

Majelis Hakim Thamrin Tarigan memvonis bebas janda pejuang Soetarti. Keduanya bebas atas gugatan kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian. "Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7).

Hakim beralasan, penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Karena itu, penuntutan pidana masih dinyatakan prematur. "Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim. Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan.

Janda Pahlawan Soetarti Plong

Wajah janda pahlawan Soetarti (71) sumringah setelah divonis bebas terkait kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian. Perasaan Soetarti kini lega. "Saya sangat bersyukur. Alhamdulillah akhirnya bebas. Saya senang cucu saya tidak terbebani lagi memiliki nenek yang menjadi terdakwa.  Rasanya lega, plong gitu," kata Soetarti. Hal ini disampaikan Soetarti usai pembacaan vonis. Soetarti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, para tokoh maupun media massa yang memberikan dukungan.

Dalam kesempatan terpisah, putra Soetarti, Sumbodo Agung Nugroho, meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menindaklanjuti proses peradilan atas kasus yang melilit ibundanya. "Yang perlu diperhatikan saat ini adalah proses persidangannya. Karena, kalau bebas berarti ada yang salah dalam persidangan. Harusnya Satgas bisa menindaklanjuti hal ini. Itu yang kita minta usut," papar Sumbodo.

Ketika ditanya apakah Soetarti akan meminta nama baiknya dipulihkan, Sumbodo belum dapat menjawabnya. "Belum tahu, kita akan perbincangkan lebih lanjut dulu," ujar dia.

Rusmini Juga Diputus Bebas

Majelis hakim yang diketuai Djumadi menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Dengan demikian, Rusmini harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Roesmini lepas dari segala tuntutan hukum. Maka, dengan demikian, terdakwa berhak atas rehabilitasi untuk dipulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Djumadi dalam putusan sidang.

Djumadi menambahkan, biaya perkara atas kasus Rusmini ini dibebankan kepada negara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena prematur. Hingga kini, proses hukum perkara sengketa rumah dinas Rusmini masih berlangsung di tingkat kasasi.

Majelis hakim menyebut Rusmini pernah mengajukan gugatan atas penolakan Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Perum Pegadaian menolak permohonan pembelian rumah dinas sebagaimana diatur PP Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah menjadi PP No 31/2005 tentang Rumah Negara.

Gugatan ke PTUN itu kini berlanjut di tingkat kasasi. Hingga kasus ini bergulir di PN Jakarta Timur, proses kasasi Soetarti masih berlangsung di tingkat kasasi dan belum ada putusan tetap (inkrah). Majelis hakim mengatakan, mengingat proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan, penuntutan terdakwa secara kausalitas masih menggantung. "Menimbang masih digantungkannya pada putusan tetap atau inkrah, maka tuntutan pidana dinyatakan prematur. Dengan demikian, maka, penuntutan pidana terdakwa tidak dapat diterima," kata Djumadi. (dtc/kps)

 

LAPO (LAnggam POllung)

Ganyang Mafia Berantas KKN

Kasus mafia hukum di bidang pertanahan di DKI sangat banyak dilaporkan ke Satgas Pembe rantasan Mafia Hukum (PMH),.. demikian dijelaskan oleh Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana,.! Sungguh sangat memprihantikan,.. ternyata, di Ibukota Negara yang tercinta ini, kasus penyerobotan, perampasan hak atas tanah milik rakyat kecil masih saja terjadi, akibatnya sangat jelas,.. bahwa si pemilik tanah yang jadi korban perampasan pasti semakin kere, miskin dan sengsara, sementara si mafia yang merampas dan bia sanya ber-KKN-ria dengan oknum oknum pejabat tertentu, pastilah hidupnya bertambah kaya apalagi kalau tanah itu dibangun jadi tempat usaha, seperti SPBU,.. Mall dll,.. tentu saja mereka akan menerima pemasukan keuntungan minimal jutaan rupiah setiap hari.!

Dengan adanya penjelasan oleh Sekretaris Satgas PMH itu, tentu saja semua pelapor kepada Satgas tersebut sangat berharap bahwa kasus tanahnya akan segera di proses dan diusut tuntas,.! Artinya,.. si mafia pasti akan disikat habis oleh Satgas yang dibentuk oleh Presiden SBY itu,.! Rakyat kecil yang jadi korban perampasan hak atas tanahnya oleh mafia itu sa ngat yakin bahwa Pak SBY benar benar akan melindungi rakyatnya yang jadi korban mafia,.. Yach mafia yang selama ini sangat merajalela bisa mengatur-atur oknum pejabat untuk melampias kan nafsu keserakahannya, kebuas annya dan kemunafikannya.!!

Rakyat kecil yang telah melaporkan kasus tanahnya ke Satgas PMH itu juga sangat berharap agar kasus tersebut bisa diungkap dengan cepat,.. tepat,.. akurat dengan cara segera melakukan pemblokiran dan memasang garis embarkasi di atas tanah yang dilaporkan itu,.. apalagi sudah ada keputusan Pengadilan atas kasus tanah tersebut,.. karena sangatlah ironis kalau ada putusan pengadilan-pun ikut dikangkangi oleh si mafia dan kroni-kroninya,.! Selamat bertugas bapak Satgas,.. Maju Terus,.. Pantang Mundur,.. Ganyang Mafia Berantas KKN !!! - JLS

MAAF,.. untuk sementara waktu : website kami, Batak Center, tidak aktif,.! dalam-artian tidak bisa menyajikan berbagai berita,.. artikel,.. surat pembaca dll. Kami ma sih dalam tahap pembenah an bagian redaksional - sam pai batas waktu yang belum bisa kami tentukan. -
Demikian Untuk Dapat Di maklumi. Terima Kasih
- Js Leo Siagian. -

KURS RUPIAH

3-Sep-2010 / 15:51 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9080.00 8930.00
SGD 6751.50 6616.50
HKD 1169.10 1147.80
AUD 8282.65 8110.65
JPY 108.17 105.36
EUR 11669.80 11449.80
sumber: KlikBCA.com

SURAT PEMBACA

Redaksi menerima surat dari pem baca, baik berupa saran, kritik maupun komentar untuk dimuat di rubrik ini. Pengiriman surat dapat disampaikan melalui email kami : jsleo@batakcenter.com - dengan mencantumkan nama jelas dan nomor  NIK - KTP Pengirim.

Tanda-tanda Keruntuhan ?

Kritikan Pong Harjatmo bukan cuma dituju kan kepada DPR - tetapi untuk seluruh aparatur birokrasi pemerintahan - yang ter bukti/ nyata-nyata bahwa mereka itu benar benar tidak siap menjadi Abdi, Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat, tapi justru maunya jadi Tuan Besar atau jadi Raja-raja Kecil di bidang/ wilayah tugas nya,.! Akibatnya,.. Bangsa/ Republik ini kian amburadul,.. bobrok dan munafik,.!
Tidak adanya tertib administrasi,.. buktinya surat-surat yang dikirim warga masyarakat, selalu dicueki,.. dibuang,.. dibikin ke tong sampah, tidak pernah dibalas.! Bahkan didemo pun mereka, dianggap sebagai angin lalu saja.! Korupsi kian merajalela,.. tidak adanya disiplin/ etos kerja,.. Pengang guran kian meningkat,.. Harga-harga makin meroket jauh membumbung tinggi,..
Inilah tanda-tanda keruntuhan.! Keruntuhan mental/ moral oknum pejabat birokrasi tentu saja bisa menjadi penyebab runtuhnya bangsa dan negara ini.! Mental dan moral aparat yang benar-benar Pengabdi cuma ada 20%, tapi 80% sisanya bobrok semua,.. Inilah tanda-tanda BENCANA !!!

Pengirim : Rustam Lubis - (Jakarta)

Mohon Diusut Tuntas !!!

Pak Kapolri Yth,.. Ibu Nurhaida Ht Haean, penjual kopi di Pasar Horas Pematang Siantar (P. Siantar), pada tanggal 28/7/10 pukul 3 sore, tiba-tiba ditangkap Polisi di warungnya dengan tuduhan sebagai pen jual togel - tidak ada barang-barang bukti apapun, langsung ditahan di Polres P. Siantar.
Cerita si polisi, ada orang marga Sihombing, pengedar togel selalu ngopi di warungnya itu ! Ibu yang telah 20 tahun buka warung kopi di situ tidak pernah terkait masalah apapun, dia tidak tahu menahu tentang togel, tapi langsung ditangkap,.. dan tragisnya malah si ibu tersebut mau diperas oleh oknum polisi yang menang kapnya !
Kemarin si ibu disuruh menyediakan duit Rp. 10 Juta supaya dia bisa dikeluarkan, tapi si ibu tidak punya duit ! Eh tadi malah turun jadi Rp. 7 Juta, tapi si ibu memang tidak punya duit,.. dan tidak tahu kenapa dia ditangkap ! Ini sangat memalukan dan sangat mencoreng citra Polri.
Mohon supaya info ini dapat diusut dengan baik dan benar. !!! Terima Kasih

Pengirim : Victor Napit - (P. Siantar - Sumut)

Absensi Anggota Dewan

Anggota DPR yang bolos dipotong gajinya,.?! Setuju banget dong,.!! Besarnya potongan gaji itu pun harus tegas,.. misalnya 1/5 untuk 1x bolos,.. berarti kalau 5x bolos dalam 1 bulan maka dia tidak nerima gaji lagi. Hal itu pun harus diberitakan di koran, radio dan tv supaya mereka kapok alias jera,.!
Anggota DPR yang suka bolos itu,.. tidak punya kemampuan untuk membela kepentingan rakyat, tapi cuma sok-sokan saja jadi anggota DPR,.. Iya,.. Tho,.?!

Pengirim : Rico Sijabat - (Cipinang - Jaktim)

KARIKARTUN