Majelis Hakim Thamrin Tarigan memvonis bebas janda pejuang Soetarti. Keduanya bebas atas gugatan kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian. "Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7).
Hakim beralasan, penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Karena itu, penuntutan pidana masih dinyatakan prematur. "Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim. Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan.
Wajah janda pahlawan Soetarti (71) sumringah setelah divonis bebas terkait kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian. Perasaan Soetarti kini lega. "Saya sangat bersyukur. Alhamdulillah akhirnya bebas. Saya senang cucu saya tidak terbebani lagi memiliki nenek yang menjadi terdakwa. Rasanya lega, plong gitu," kata Soetarti. Hal ini disampaikan Soetarti usai pembacaan vonis. Soetarti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, para tokoh maupun media massa yang memberikan dukungan.
Dalam kesempatan terpisah, putra Soetarti, Sumbodo Agung Nugroho, meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menindaklanjuti proses peradilan atas kasus yang melilit ibundanya. "Yang perlu diperhatikan saat ini adalah proses persidangannya. Karena, kalau bebas berarti ada yang salah dalam persidangan. Harusnya Satgas bisa menindaklanjuti hal ini. Itu yang kita minta usut," papar Sumbodo.
Ketika ditanya apakah Soetarti akan meminta nama baiknya dipulihkan, Sumbodo belum dapat menjawabnya. "Belum tahu, kita akan perbincangkan lebih lanjut dulu," ujar dia.
Majelis hakim yang diketuai Djumadi menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Dengan demikian, Rusmini harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Roesmini lepas dari segala tuntutan hukum. Maka, dengan demikian, terdakwa berhak atas rehabilitasi untuk dipulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Djumadi dalam putusan sidang.
Djumadi menambahkan, biaya perkara atas kasus Rusmini ini dibebankan kepada negara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena prematur. Hingga kini, proses hukum perkara sengketa rumah dinas Rusmini masih berlangsung di tingkat kasasi.
Majelis hakim menyebut Rusmini pernah mengajukan gugatan atas penolakan Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Perum Pegadaian menolak permohonan pembelian rumah dinas sebagaimana diatur PP Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah menjadi PP No 31/2005 tentang Rumah Negara.
Gugatan ke PTUN itu kini berlanjut di tingkat kasasi. Hingga kasus ini bergulir di PN Jakarta Timur, proses kasasi Soetarti masih berlangsung di tingkat kasasi dan belum ada putusan tetap (inkrah). Majelis hakim mengatakan, mengingat proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan, penuntutan terdakwa secara kausalitas masih menggantung. "Menimbang masih digantungkannya pada putusan tetap atau inkrah, maka tuntutan pidana dinyatakan prematur. Dengan demikian, maka, penuntutan pidana terdakwa tidak dapat diterima," kata Djumadi. (dtc/kps)



