Sudah bukan rahasia umum kalau sidang paripurna kerap kosong melompong. Banyak anggota DPR yang memilih absen alias beraktivitas di luar. Sejuta alasan diungkapkan mulai dari menemui konstituen hingga sakit. Nah, siapa saja yang kerap bolos dalam sidang paripurna ? Berikut nama-nama anggota DPR yang malas hadir, berdasarkan data Biro Persidangan Setjen DPR, Selasa (27/7) :
- Sidang II (4 Januari 2010 – 5 Maret 2010)
Fraksi Partai Demokrat (FPD): Gondo Radityo Gambiro (3 kali), Nurcahyo Anggoro Jati (3)
Fraksi Partai Golkar (FPG): Jeffrie Geovanie (6 kali)
Fraksi PDI Perjuangan: Nusyirwan Soejono (3 kali)
Fraksi PKS: Andi Rahmat (2 kali), Akbar Zulfikar (2 kali)
Fraksi PAN: M Ichlas el-Qudsi (2 kali), Hans Ali Syahputra Syah Pahan (2 kali)
Fraksi PPP: Ahmad Dese Sere (3 kali)
Fraksi PKB: Agus Sulistiyono (4 kali)
Fraksi Gerindra: Martin Hutabarat (2 kali), Widjono Hardjanto (2 kali), Dhohir Farisi (2 kali)
Fraksi Hanura: Ferdinand Sampurna Jaya (3 kali), Akbar Faizal (3 kali)
- Sidang III (5 April 2010- 18 Juni 2010)
Fraksi Partai Demokrat (FPD): Nur Cahyo Anggorojati (5 kali)
Fraksi Partai Golkar: Agus Gumiwang Kartasasmita (4 kali), Ibnu Munzir Tanpa Keterangan (4 kali)
Fraksi PDI Perjuangan: Arif Wibowo (4 kali), Alexander Litay (4 kali)
Fraksi PKS: Andi Rahmat (1 kali), Ekky Awal Muharram (1 kali), Bukhori Yusuf (1 kali), Roihan Iskandar (1 kali)
Fraksi PAN: Ratu Munawaroh (10 kali)
Fraksi PPP: Irgan Choirul Mahfiz (3 kali), Amin Suparmin (3 kali)
Fraksi PKB: Abdul Kadir Karding (4 kali), Abdul Malik Haramain (4 kali)
Fraksi Gerindra: Desmond Djunaedi Mahesa (3 kali), Sumariyati Arjoso (3 kali)
Fraksi Hanura: Akbar Faizal (3 kali).
Ratu Munawaroh Terancam Diberhentikan
Badan Kehormatan (BK) DPR segera memintai klarifikasi anggota DPR pembolos. Anggota DPR dengan rekor membolos 100 persen, Ratu Munawaroh (FPAN) terancam diberhentikan. "Kita akan segera mengecek datanya kemudian kita klarifikasi orangnya," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Nudirman menyampaikan, tatib DPR mengatur anggota DPR yang membolos lebih dari tiga kali berturut-turut akan diberhentikan dari DPR. Kesulitan BK adalah menghadapi anggota DPR yang membolos berselang waktu. "Kalau sudah enam kali berturtut-turut tidak menghadiri rapat Paripurna, Komisi atau kelengkapan DPR, itu diberhentikan. Kalau tiga kali ditegur lisan atau tertulis," terang Nudirman.
Terkait Ratu Munawaroh, Nudirman ingin mepertanyakan surat FPAN apakah ada ijin yang belum diserahkan ke BK DPR. Jika tidak ada dan nyata-nyata bolos tanpa keterangan, Ratu Munawaroh akan diusir dari DPR. "Itulah yang harus kita klarifikasi, kalau enam kali tentu diberhentikan," tutupnya. (dtc)



