Gayus Tambunan akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini. Ia diperlukan untuk menjelaskan uang suap ke Komisaris Arafat dan AKP Sumartini seperti dituduhkan jaksa. "Iya. Minggu depan akan dipanggil 4 saksi. Salah satunya Gayus Tambunan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Harjo dalam sidang dakwaan AKP Sri Sumantri di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (28/7).
Dalam dakwaan Harjo, Gayus ditengarai menyuap Kompol Arafat dan AKP Sri beberapa kali. Jaksa mencatat suap Rp 5 juta pada Agustus 2009 dan Rp 100 juta satu bulan sebelumnya.
Kemudian Gayus menyogok 2 penyidik dari mabes polri dengan nilai bervariasi dari Rp 3 juta hingga ratusan juta rupiah. Tujuannya diduga supaya kasusnya tidak dilanjutkan. "Jadi peran terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Peran dia berada di level bawah tetapi bukan berarti tidak penting,"ucapnya. (dtc)



