Ketentuan UU mengenai anggota DPR menyebutkan, kalau anggota DPR 6 kali bolos berturut-turut maka dapat diberhentikan. ICW menilai ketentuan tersebut terlalu longgar dan sebaiknya diperketat. "Tidak perlu 6 kali berturut-turut, tapi 3 kali saja dalam satu masa persidangan," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW, Fahmi Badoh, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).
Fahmi menjelaskan, anggota DPR bisa saja menyiasati ketentuan 6 kali berturut-turut tersebut dengan hadir sekali dalam sidang. Fahmi menyarankan agar dibentuk tim khusus di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR untuk mengawasi masalah absensi anggota DPR. "Saya kira perlu tim khusus dari internal Setjen tanpa harus keluar dana lagi," imbuhnya.
Fahmi menambahkan, usulan pemindai sidik jari dinilai kurang tepat. Karena meurutnya sudah cukup dengan memberdayakan SDM yang ada di Setjen untuk mengawasi kehadiran para anggota parlemen tersebut. "Saya kira tidak perlu pakai sidik jari. Tapi cukup ada orang yang mengecek aktual, karena kan mereka sudah punya nomor kursi jadi sudah cukup jelas," kata Fahmi.
Fahmi melanjutkan, mekanisme pemberhentian anggota DPR juga masih memiliki cacat. Menurutnya dalam UU anggota parlemen yang baru, hampir tidak ada kewenangan DPR untuk memberhentikan anggotanya. "Mekanisme pemberhentian lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Itu kan kewenangan parpol, jadi bisa menolak keputusan BK DPR. Dilihat dari sini lembaga DPR seperti tidak berarti dalam pemberhentian anggota DPR," tuturnya.
ICW Desak PD Pecat Asad Syam
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dari FPD, Asad Syam, dinilai sudah cukup untuk memecat yang bersangkutan sebagai anggota DPR. Asad dinilai sudah cacat integritas. "Demokrat harus menarik dan memberhentikan Asad Syam karena sudah cacat integritas," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW Fahmi Badoh.
Menurut Fahmi, ada 3 mekanisme pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Mekanisme pemecatan oleh partai politik dianggap paling ringkas dan tidak berbelit. "Sebaiknya Partai Demokrat mengambil langkah memecat Asad Syam melalui ketentuan internal. Jika langkah itu yang dipilih oleh PD maka untuk menghentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPR tidak lebih dari 1 bulan," jelas Fahmi.
Fahmi mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Badan Kehormatan (BK) DPR sangat lambat. Bahkan, kata Fahmi, BK DPR selalu menunggu adanya pengaduan. Untuk itu, apabila diperlukan ICW bersedia melaporkan Asad kepada DPR. "Kalau BK DPR butuh pengaduan, maka kita akan mengadukan besok, juga ke Partai Demokrat," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, lambatnya pelaksanaan hukuman terhadap Asad juga menunjukan lemahnya koordinasi antara lembaga hukum dengan DPR. "Kasus Asad menunjukan buruknya koordinasi lemabaga hukum dalam hal ini pengadilan dengan DPR," tandasnya. Mahkamah Agung memvonis 4 tahun penjara atas Asad Syam terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Kaupaten Muaro Jambi pada tahun 2004 lalu. (jp)



