ICW : Pecat Anggota DPR yang Bolos 3 Kali

E-mail Print

Ketentuan UU mengenai anggota DPR menyebutkan, kalau anggota DPR 6 kali bolos berturut-turut maka dapat diberhentikan. ICW menilai ketentuan tersebut terlalu longgar dan sebaiknya diperketat. "Tidak perlu 6 kali berturut-turut, tapi 3 kali saja dalam satu masa persidangan," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW, Fahmi Badoh, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Fahmi menjelaskan, anggota DPR bisa saja menyiasati ketentuan 6 kali berturut-turut tersebut dengan hadir sekali dalam sidang. Fahmi menyarankan agar dibentuk tim khusus di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR untuk mengawasi masalah absensi anggota DPR. "Saya kira perlu tim khusus dari internal Setjen tanpa harus keluar dana lagi," imbuhnya.

Fahmi menambahkan, usulan pemindai sidik jari dinilai kurang tepat. Karena meurutnya sudah cukup dengan memberdayakan SDM yang ada di Setjen untuk mengawasi kehadiran para anggota parlemen tersebut. "Saya kira tidak perlu pakai sidik jari. Tapi cukup ada orang yang mengecek aktual, karena kan mereka sudah punya nomor kursi jadi sudah cukup jelas," kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, mekanisme pemberhentian anggota DPR juga masih memiliki cacat. Menurutnya dalam UU anggota parlemen yang baru, hampir tidak ada kewenangan DPR untuk memberhentikan anggotanya. "Mekanisme pemberhentian lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Itu kan kewenangan parpol, jadi bisa menolak keputusan BK DPR. Dilihat dari sini lembaga DPR seperti tidak berarti dalam pemberhentian anggota DPR," tuturnya.

ICW Desak PD Pecat Asad Syam

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dari FPD, Asad Syam, dinilai sudah cukup untuk memecat yang bersangkutan sebagai anggota DPR. Asad dinilai sudah cacat integritas. "Demokrat harus menarik dan memberhentikan Asad Syam karena sudah cacat integritas," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW Fahmi Badoh.

Menurut Fahmi, ada 3 mekanisme pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Mekanisme pemecatan oleh partai politik dianggap paling ringkas dan tidak berbelit. "Sebaiknya Partai Demokrat mengambil langkah memecat Asad Syam melalui ketentuan internal. Jika langkah itu yang dipilih oleh PD maka untuk menghentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPR tidak lebih dari 1 bulan," jelas Fahmi.

Fahmi mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Badan Kehormatan (BK) DPR sangat lambat. Bahkan, kata Fahmi, BK DPR selalu menunggu adanya pengaduan. Untuk itu, apabila diperlukan ICW bersedia melaporkan Asad kepada DPR. "Kalau BK DPR butuh pengaduan, maka kita akan mengadukan besok, juga ke Partai Demokrat," kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, lambatnya pelaksanaan hukuman terhadap Asad juga menunjukan lemahnya koordinasi antara lembaga hukum dengan DPR. "Kasus Asad menunjukan buruknya koordinasi lemabaga hukum dalam hal ini pengadilan dengan DPR," tandasnya. Mahkamah Agung memvonis 4 tahun penjara atas Asad Syam terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Kaupaten Muaro Jambi pada tahun 2004 lalu. (jp)

 

LAPO (LAnggam POllung)

Ganyang Mafia Berantas KKN

Kasus mafia hukum di bidang pertanahan di DKI sangat banyak dilaporkan ke Satgas Pembe rantasan Mafia Hukum (PMH),.. demikian dijelaskan oleh Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana,.! Sungguh sangat memprihantikan,.. ternyata, di Ibukota Negara yang tercinta ini, kasus penyerobotan, perampasan hak atas tanah milik rakyat kecil masih saja terjadi, akibatnya sangat jelas,.. bahwa si pemilik tanah yang jadi korban perampasan pasti semakin kere, miskin dan sengsara, sementara si mafia yang merampas dan bia sanya ber-KKN-ria dengan oknum oknum pejabat tertentu, pastilah hidupnya bertambah kaya apalagi kalau tanah itu dibangun jadi tempat usaha, seperti SPBU,.. Mall dll,.. tentu saja mereka akan menerima pemasukan keuntungan minimal jutaan rupiah setiap hari.!

Dengan adanya penjelasan oleh Sekretaris Satgas PMH itu, tentu saja semua pelapor kepada Satgas tersebut sangat berharap bahwa kasus tanahnya akan segera di proses dan diusut tuntas,.! Artinya,.. si mafia pasti akan disikat habis oleh Satgas yang dibentuk oleh Presiden SBY itu,.! Rakyat kecil yang jadi korban perampasan hak atas tanahnya oleh mafia itu sa ngat yakin bahwa Pak SBY benar benar akan melindungi rakyatnya yang jadi korban mafia,.. Yach mafia yang selama ini sangat merajalela bisa mengatur-atur oknum pejabat untuk melampias kan nafsu keserakahannya, kebuas annya dan kemunafikannya.!!

Rakyat kecil yang telah melaporkan kasus tanahnya ke Satgas PMH itu juga sangat berharap agar kasus tersebut bisa diungkap dengan cepat,.. tepat,.. akurat dengan cara segera melakukan pemblokiran dan memasang garis embarkasi di atas tanah yang dilaporkan itu,.. apalagi sudah ada keputusan Pengadilan atas kasus tanah tersebut,.. karena sangatlah ironis kalau ada putusan pengadilan-pun ikut dikangkangi oleh si mafia dan kroni-kroninya,.! Selamat bertugas bapak Satgas,.. Maju Terus,.. Pantang Mundur,.. Ganyang Mafia Berantas KKN !!! - JLS

MAAF,.. untuk sementara waktu : website kami, Batak Center, tidak aktif,.! dalam-artian tidak bisa menyajikan berbagai berita,.. artikel,.. surat pembaca dll. Kami ma sih dalam tahap pembenah an bagian redaksional - sam pai batas waktu yang belum bisa kami tentukan. -
Demikian Untuk Dapat Di maklumi. Terima Kasih
- Js Leo Siagian. -

KURS RUPIAH

3-Sep-2010 / 15:51 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9080.00 8930.00
SGD 6751.50 6616.50
HKD 1169.10 1147.80
AUD 8282.65 8110.65
JPY 108.17 105.36
EUR 11669.80 11449.80
sumber: KlikBCA.com

SURAT PEMBACA

Redaksi menerima surat dari pem baca, baik berupa saran, kritik maupun komentar untuk dimuat di rubrik ini. Pengiriman surat dapat disampaikan melalui email kami : jsleo@batakcenter.com - dengan mencantumkan nama jelas dan nomor  NIK - KTP Pengirim.

Tanda-tanda Keruntuhan ?

Kritikan Pong Harjatmo bukan cuma dituju kan kepada DPR - tetapi untuk seluruh aparatur birokrasi pemerintahan - yang ter bukti/ nyata-nyata bahwa mereka itu benar benar tidak siap menjadi Abdi, Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat, tapi justru maunya jadi Tuan Besar atau jadi Raja-raja Kecil di bidang/ wilayah tugas nya,.! Akibatnya,.. Bangsa/ Republik ini kian amburadul,.. bobrok dan munafik,.!
Tidak adanya tertib administrasi,.. buktinya surat-surat yang dikirim warga masyarakat, selalu dicueki,.. dibuang,.. dibikin ke tong sampah, tidak pernah dibalas.! Bahkan didemo pun mereka, dianggap sebagai angin lalu saja.! Korupsi kian merajalela,.. tidak adanya disiplin/ etos kerja,.. Pengang guran kian meningkat,.. Harga-harga makin meroket jauh membumbung tinggi,..
Inilah tanda-tanda keruntuhan.! Keruntuhan mental/ moral oknum pejabat birokrasi tentu saja bisa menjadi penyebab runtuhnya bangsa dan negara ini.! Mental dan moral aparat yang benar-benar Pengabdi cuma ada 20%, tapi 80% sisanya bobrok semua,.. Inilah tanda-tanda BENCANA !!!

Pengirim : Rustam Lubis - (Jakarta)

Mohon Diusut Tuntas !!!

Pak Kapolri Yth,.. Ibu Nurhaida Ht Haean, penjual kopi di Pasar Horas Pematang Siantar (P. Siantar), pada tanggal 28/7/10 pukul 3 sore, tiba-tiba ditangkap Polisi di warungnya dengan tuduhan sebagai pen jual togel - tidak ada barang-barang bukti apapun, langsung ditahan di Polres P. Siantar.
Cerita si polisi, ada orang marga Sihombing, pengedar togel selalu ngopi di warungnya itu ! Ibu yang telah 20 tahun buka warung kopi di situ tidak pernah terkait masalah apapun, dia tidak tahu menahu tentang togel, tapi langsung ditangkap,.. dan tragisnya malah si ibu tersebut mau diperas oleh oknum polisi yang menang kapnya !
Kemarin si ibu disuruh menyediakan duit Rp. 10 Juta supaya dia bisa dikeluarkan, tapi si ibu tidak punya duit ! Eh tadi malah turun jadi Rp. 7 Juta, tapi si ibu memang tidak punya duit,.. dan tidak tahu kenapa dia ditangkap ! Ini sangat memalukan dan sangat mencoreng citra Polri.
Mohon supaya info ini dapat diusut dengan baik dan benar. !!! Terima Kasih

Pengirim : Victor Napit - (P. Siantar - Sumut)

Absensi Anggota Dewan

Anggota DPR yang bolos dipotong gajinya,.?! Setuju banget dong,.!! Besarnya potongan gaji itu pun harus tegas,.. misalnya 1/5 untuk 1x bolos,.. berarti kalau 5x bolos dalam 1 bulan maka dia tidak nerima gaji lagi. Hal itu pun harus diberitakan di koran, radio dan tv supaya mereka kapok alias jera,.!
Anggota DPR yang suka bolos itu,.. tidak punya kemampuan untuk membela kepentingan rakyat, tapi cuma sok-sokan saja jadi anggota DPR,.. Iya,.. Tho,.?!

Pengirim : Rico Sijabat - (Cipinang - Jaktim)

KARIKARTUN