Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar Sidang Putusan Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa seorang oknum anggota Polisi bernama Frengky Chandra Mulia Aritonang, Selasa (13/7). Sebelum ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Bandung tempat terdakwa bekerja, terdakwa lebih dulu menjalani test urine. Yang pertama di klinik Polres Bandung dan yang kedua di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung. Ternyata, hasil keduanya POSITIF.
Saksi untuk kasus Narkoba ini ada 3 orang. Saksi pertama adalah istri terdakwa yang mengatakan, bahwa penemuan Bong dan sabu sabu serta perlengkapan hisapnya, adalah untuk kedua kalinya. Barang seperi itu sudah pernah diketemukan dikantong jacket suaminya beberapa bulan yang lalu. Tapi menurut suaminya, butiran berbentuk kristal tersebut adalah kemenyan milik Kanit Patroli di kantornya.
Saksi kedua adalah istri sahabat dekat terdakwa bernama Lastarida Sjabat yang juga sudah bersaksi didepan Hakim menceritrakan bagaimana dia pertamakali melihat Barang Bukti berupa 1 buah Bong dan 1 buah Tas Pinggang yang berisi : 2 (dua ) keping DVD; 1 (satu) buah flashdisk; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA berisi ; 3 (tiga ) potongan sedotan; 1 (satu) buah jarum; 3 (tiga ) buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Sedang saksi ketiga, adalah penyidik yang diminta menceritakan kisah BAP terdakwa di Polres hingga terdakwa diserahkan ke Pengadilan Bale Bandung dan ditahan selama 84 hari oleh Hakim Pengadilan Bale Bandung sampai terdakwa didakwa bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah beberapakali bersidang, Jaksa penuntut Umum Wignyo Yulianto, SH menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara. Tapi anehnya, Majelis Hakim dengan menetapkan surat pembebasan murni dengan Petikan Putusan No : 448/Pid.B/2010/PN.BB yang intinya dalam Petikan tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU, dengan memperhatikan Pasal 197 jo. Pasal 199 KUHP dan menolak segala Dakwaan dan tuntutan JPU.
Artinya beberapa bukti yang diajukan penyidik dan JPU berupa hasil test urine yang hasilnya Positif, barang bukti bong, sisa sabu sabu dan lainnya serta kesaksian dari 3 orang saksi telah diabaikan oleh Majelis Hakim.
Dimintai penjelasan, Ketua majelis Hakim yang menyidangkan Perkara tersebut Dodong Iman Rusdhani, SH, MH mengatakan bahwa Putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan anggota Majelis yang terdiri dari Ny. Dewi Perwitasari SH, MH dan Khadwanto, SH dan sudah menjadi kewenangan untuk memutuskan yang didasari oleh pertimbangan-pertimbangan, Fakta Hukum dan juga hati nurani. “Kalau Hakim yang sejati, adalah Tuhan Yang Maha Esa”, jelas Hakim Dodong Iman Rusdani SH, MH yang sudah meraih gelar Magister Hukum ini.
Putusan Vonis bebas terhadap terdakwa pengguna sabu sabu ini menuai kontraversi. “Saya berpendapat, bahwa Putusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa adalah kurang tepat. Masa terdakwa yang oleh penyidik sudah ditest urine sebanyak dua kali dengan hasil POSITIF memakai Narkoba dan oleh Jaksa dinyatakan berkas sudah P-21, kok Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti.” Lanjutnya.
Mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, kasusnya hampir sama. Yakni penyalahgunaan narkotik dan pasal tuntutan pun sama. Bahkan JPU mendakwanya 5,5 tahun dan denda 1 miliyar rupiah, tapi Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Syarifuddin, SH memutuskan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Apalagi ditetapkan pula sisa 6 bulan masa kurungan Sammy akan dijalani di Pusat Rehabilitasi Narkotika milik BNN di Lido, Jawa Barat. Bukannya dibalik jeruji besai Lapas. Tampaknya disini, selain menghukum, Hakim juga berupaya memberi pembelajaran dan rehabilitasi bagi Sammy untuk tidak bermain-main dengan Narkoba.
“Saya tidak menuduh Jaksa atau Hakim atau Panitra GRATIFIKASI, Saya hanya tidak mengerti, kok hasil test urine sudah positif, kok tersangka bisa tidak terbukti dan divonis bebas murni. Lalu apa arti bukti test urine yang dinyatakan POSITIF tersebut ?”, ujar seorang praktisi Hukum..
Memang Jaksa Penuntut Umum Wignyo Yulianto, SH tidak tinggal diam. Walaupun sebelumnya JPU ini mengatakan mikir-mikir, namun tanggal 15 Juli 2010 telah mendaftarkan Kasasi.
Namun aneh juga, hingga hari ketiga belas mendaftarkan akan Kasasi, JPU belum menyampaikan memori Kasasi. Padahal, menurut Panitera Muda Pidana Agus SH, kurun waktu bagi Jaksa Wignyo Yulianto, SH untuk mengajukan memori kasasi hanya 14 hari sejak menyatakan Kasasi. ”Bila 14 hari sudah lewat, maka itu berarti inkrah”, ucap Pan. Mud Pidana Agus.
Yang menjadi pertanyaan, apa mungkin orang yang sudah di test urine dan dinyatakan POSITIF nyabu, tapi dipengadilan tidak terbukti memakai Narkoba. Lalu apa sebenarnya relevansinya pasal 197 jo pasal 199 ( KUHP ) terhadap pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) a UUD No, 35 tahun 2009 seperti Petikan Putusan No. 448/Pid.B/2010/PN.BB ?. Entahlah !!! (btc/hans)



