Kok Bisa, Positif Menggunakan Narkoba Tapi Oleh Hakim Divonis Bebas

E-mail Print

Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar Sidang Putusan Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa seorang oknum anggota Polisi bernama Frengky Chandra Mulia Aritonang, Selasa (13/7). Sebelum ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Bandung tempat terdakwa bekerja, terdakwa lebih dulu menjalani test urine. Yang pertama di klinik Polres Bandung dan yang kedua di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung. Ternyata, hasil keduanya POSITIF.

Saksi untuk kasus Narkoba ini ada 3 orang. Saksi pertama adalah istri terdakwa yang mengatakan, bahwa penemuan Bong dan sabu sabu serta perlengkapan hisapnya, adalah untuk kedua kalinya. Barang seperi itu sudah pernah diketemukan dikantong jacket suaminya beberapa bulan yang lalu. Tapi menurut suaminya, butiran berbentuk kristal tersebut adalah kemenyan milik Kanit Patroli di kantornya.

Saksi kedua adalah istri sahabat dekat terdakwa bernama Lastarida Sjabat yang juga sudah bersaksi didepan Hakim menceritrakan bagaimana dia pertamakali melihat Barang Bukti berupa 1 buah Bong dan 1 buah Tas Pinggang yang berisi : 2 (dua ) keping DVD; 1 (satu) buah flashdisk; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA berisi ;  3 (tiga ) potongan sedotan; 1 (satu) buah jarum; 3 (tiga ) buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

Sedang saksi ketiga, adalah penyidik yang diminta menceritakan kisah  BAP terdakwa di Polres hingga terdakwa diserahkan ke Pengadilan Bale Bandung dan ditahan selama 84 hari oleh Hakim Pengadilan Bale Bandung sampai terdakwa didakwa bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah beberapakali bersidang, Jaksa penuntut Umum Wignyo Yulianto, SH menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara. Tapi anehnya, Majelis Hakim dengan menetapkan surat pembebasan murni dengan Petikan Putusan No : 448/Pid.B/2010/PN.BB yang intinya dalam Petikan tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan  melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU, dengan memperhatikan Pasal 197 jo. Pasal 199 KUHP dan menolak segala Dakwaan dan tuntutan JPU.

Artinya beberapa bukti yang diajukan penyidik dan JPU berupa hasil test urine yang hasilnya Positif, barang bukti bong, sisa sabu sabu dan lainnya serta  kesaksian dari 3 orang saksi telah diabaikan oleh Majelis Hakim.

Dimintai penjelasan, Ketua majelis Hakim yang menyidangkan Perkara tersebut Dodong Iman Rusdhani, SH, MH mengatakan bahwa Putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan anggota Majelis yang terdiri dari Ny. Dewi  Perwitasari SH, MH dan Khadwanto, SH dan sudah menjadi kewenangan untuk memutuskan yang didasari oleh pertimbangan-pertimbangan, Fakta Hukum dan juga hati nurani. “Kalau Hakim yang sejati, adalah Tuhan Yang Maha Esa”, jelas Hakim Dodong Iman Rusdani SH, MH yang sudah meraih gelar Magister Hukum ini.

Putusan Vonis bebas terhadap terdakwa pengguna sabu sabu ini menuai kontraversi. “Saya berpendapat, bahwa Putusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa adalah kurang tepat. Masa terdakwa yang oleh penyidik sudah ditest urine sebanyak dua kali dengan hasil POSITIF memakai Narkoba dan oleh Jaksa dinyatakan berkas sudah P-21, kok Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti.” Lanjutnya.

Mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, kasusnya hampir sama. Yakni penyalahgunaan narkotik dan pasal tuntutan pun sama. Bahkan JPU mendakwanya 5,5 tahun dan denda 1 miliyar rupiah, tapi Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Syarifuddin, SH memutuskan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Apalagi ditetapkan pula sisa 6 bulan masa kurungan Sammy akan dijalani di Pusat Rehabilitasi Narkotika milik BNN di Lido, Jawa Barat. Bukannya dibalik jeruji besai Lapas. Tampaknya disini, selain menghukum, Hakim juga berupaya memberi pembelajaran dan rehabilitasi bagi Sammy untuk tidak bermain-main dengan Narkoba.

“Saya tidak menuduh Jaksa atau Hakim atau Panitra GRATIFIKASI, Saya hanya  tidak mengerti, kok hasil test urine sudah positif, kok tersangka bisa tidak terbukti dan divonis bebas murni. Lalu apa arti bukti test urine   yang dinyatakan POSITIF tersebut ?”, ujar seorang praktisi Hukum..

Memang Jaksa Penuntut Umum Wignyo Yulianto, SH tidak tinggal diam. Walaupun sebelumnya JPU ini mengatakan mikir-mikir, namun tanggal 15 Juli 2010 telah mendaftarkan Kasasi.

Namun aneh juga, hingga hari ketiga belas mendaftarkan akan Kasasi, JPU belum menyampaikan memori Kasasi. Padahal, menurut Panitera Muda Pidana Agus SH, kurun waktu bagi Jaksa Wignyo Yulianto, SH untuk mengajukan memori kasasi hanya 14 hari sejak menyatakan Kasasi. ”Bila 14 hari sudah lewat, maka itu berarti inkrah”, ucap Pan. Mud Pidana Agus.

Yang menjadi pertanyaan, apa mungkin orang yang sudah di test urine dan dinyatakan POSITIF nyabu, tapi dipengadilan tidak terbukti memakai Narkoba. Lalu apa sebenarnya relevansinya pasal 197 jo pasal 199 ( KUHP ) terhadap pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) a UUD No, 35 tahun 2009 seperti Petikan Putusan No. 448/Pid.B/2010/PN.BB ?. Entahlah !!! (btc/hans)

 

LAPO (LAnggam POllung)

Ganyang Mafia Berantas KKN

Kasus mafia hukum di bidang pertanahan di DKI sangat banyak dilaporkan ke Satgas Pembe rantasan Mafia Hukum (PMH),.. demikian dijelaskan oleh Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana,.! Sungguh sangat memprihantikan,.. ternyata, di Ibukota Negara yang tercinta ini, kasus penyerobotan, perampasan hak atas tanah milik rakyat kecil masih saja terjadi, akibatnya sangat jelas,.. bahwa si pemilik tanah yang jadi korban perampasan pasti semakin kere, miskin dan sengsara, sementara si mafia yang merampas dan bia sanya ber-KKN-ria dengan oknum oknum pejabat tertentu, pastilah hidupnya bertambah kaya apalagi kalau tanah itu dibangun jadi tempat usaha, seperti SPBU,.. Mall dll,.. tentu saja mereka akan menerima pemasukan keuntungan minimal jutaan rupiah setiap hari.!

Dengan adanya penjelasan oleh Sekretaris Satgas PMH itu, tentu saja semua pelapor kepada Satgas tersebut sangat berharap bahwa kasus tanahnya akan segera di proses dan diusut tuntas,.! Artinya,.. si mafia pasti akan disikat habis oleh Satgas yang dibentuk oleh Presiden SBY itu,.! Rakyat kecil yang jadi korban perampasan hak atas tanahnya oleh mafia itu sa ngat yakin bahwa Pak SBY benar benar akan melindungi rakyatnya yang jadi korban mafia,.. Yach mafia yang selama ini sangat merajalela bisa mengatur-atur oknum pejabat untuk melampias kan nafsu keserakahannya, kebuas annya dan kemunafikannya.!!

Rakyat kecil yang telah melaporkan kasus tanahnya ke Satgas PMH itu juga sangat berharap agar kasus tersebut bisa diungkap dengan cepat,.. tepat,.. akurat dengan cara segera melakukan pemblokiran dan memasang garis embarkasi di atas tanah yang dilaporkan itu,.. apalagi sudah ada keputusan Pengadilan atas kasus tanah tersebut,.. karena sangatlah ironis kalau ada putusan pengadilan-pun ikut dikangkangi oleh si mafia dan kroni-kroninya,.! Selamat bertugas bapak Satgas,.. Maju Terus,.. Pantang Mundur,.. Ganyang Mafia Berantas KKN !!! - JLS

MAAF,.. untuk sementara waktu : website kami, Batak Center, tidak aktif,.! dalam-artian tidak bisa menyajikan berbagai berita,.. artikel,.. surat pembaca dll. Kami ma sih dalam tahap pembenah an bagian redaksional - sam pai batas waktu yang belum bisa kami tentukan. -
Demikian Untuk Dapat Di maklumi. Terima Kasih
- Js Leo Siagian. -

KURS RUPIAH

3-Sep-2010 / 15:51 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9080.00 8930.00
SGD 6751.50 6616.50
HKD 1169.10 1147.80
AUD 8282.65 8110.65
JPY 108.17 105.36
EUR 11669.80 11449.80
sumber: KlikBCA.com

SURAT PEMBACA

Redaksi menerima surat dari pem baca, baik berupa saran, kritik maupun komentar untuk dimuat di rubrik ini. Pengiriman surat dapat disampaikan melalui email kami : jsleo@batakcenter.com - dengan mencantumkan nama jelas dan nomor  NIK - KTP Pengirim.

Tanda-tanda Keruntuhan ?

Kritikan Pong Harjatmo bukan cuma dituju kan kepada DPR - tetapi untuk seluruh aparatur birokrasi pemerintahan - yang ter bukti/ nyata-nyata bahwa mereka itu benar benar tidak siap menjadi Abdi, Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat, tapi justru maunya jadi Tuan Besar atau jadi Raja-raja Kecil di bidang/ wilayah tugas nya,.! Akibatnya,.. Bangsa/ Republik ini kian amburadul,.. bobrok dan munafik,.!
Tidak adanya tertib administrasi,.. buktinya surat-surat yang dikirim warga masyarakat, selalu dicueki,.. dibuang,.. dibikin ke tong sampah, tidak pernah dibalas.! Bahkan didemo pun mereka, dianggap sebagai angin lalu saja.! Korupsi kian merajalela,.. tidak adanya disiplin/ etos kerja,.. Pengang guran kian meningkat,.. Harga-harga makin meroket jauh membumbung tinggi,..
Inilah tanda-tanda keruntuhan.! Keruntuhan mental/ moral oknum pejabat birokrasi tentu saja bisa menjadi penyebab runtuhnya bangsa dan negara ini.! Mental dan moral aparat yang benar-benar Pengabdi cuma ada 20%, tapi 80% sisanya bobrok semua,.. Inilah tanda-tanda BENCANA !!!

Pengirim : Rustam Lubis - (Jakarta)

Mohon Diusut Tuntas !!!

Pak Kapolri Yth,.. Ibu Nurhaida Ht Haean, penjual kopi di Pasar Horas Pematang Siantar (P. Siantar), pada tanggal 28/7/10 pukul 3 sore, tiba-tiba ditangkap Polisi di warungnya dengan tuduhan sebagai pen jual togel - tidak ada barang-barang bukti apapun, langsung ditahan di Polres P. Siantar.
Cerita si polisi, ada orang marga Sihombing, pengedar togel selalu ngopi di warungnya itu ! Ibu yang telah 20 tahun buka warung kopi di situ tidak pernah terkait masalah apapun, dia tidak tahu menahu tentang togel, tapi langsung ditangkap,.. dan tragisnya malah si ibu tersebut mau diperas oleh oknum polisi yang menang kapnya !
Kemarin si ibu disuruh menyediakan duit Rp. 10 Juta supaya dia bisa dikeluarkan, tapi si ibu tidak punya duit ! Eh tadi malah turun jadi Rp. 7 Juta, tapi si ibu memang tidak punya duit,.. dan tidak tahu kenapa dia ditangkap ! Ini sangat memalukan dan sangat mencoreng citra Polri.
Mohon supaya info ini dapat diusut dengan baik dan benar. !!! Terima Kasih

Pengirim : Victor Napit - (P. Siantar - Sumut)

Absensi Anggota Dewan

Anggota DPR yang bolos dipotong gajinya,.?! Setuju banget dong,.!! Besarnya potongan gaji itu pun harus tegas,.. misalnya 1/5 untuk 1x bolos,.. berarti kalau 5x bolos dalam 1 bulan maka dia tidak nerima gaji lagi. Hal itu pun harus diberitakan di koran, radio dan tv supaya mereka kapok alias jera,.!
Anggota DPR yang suka bolos itu,.. tidak punya kemampuan untuk membela kepentingan rakyat, tapi cuma sok-sokan saja jadi anggota DPR,.. Iya,.. Tho,.?!

Pengirim : Rico Sijabat - (Cipinang - Jaktim)

KARIKARTUN