Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Brilian Moktar mengaku sangat menyayangkan beredarnya evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan terhadap kinerja Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ke publik. "Sangat disayangkan, karena "rapor Menteri" itu semestinya hanya menjadi konsumsi Presiden dan Wakil Presiden, bukan konsumsi publik," ujar Bendahara Fraksi PDI perjuangan DPRD Sumatera Utara itu, Sabtu (24/7).
|
|
|
Berita Sebelumnya...
|
|
| Page 7 of 44 |

Agusrin M Najamudin, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hasil pajak senilai Rp. 21,3 miliar, mengaku siap menjalani proses hukum hingga tingkat pengadilan. Dalam pernyataan di rumah dinasnya, Gubernur Bengkulu ini mengklaim tidak bersalah dan merasa tidak melakukan tindakan korupsi apapun, meski September 2008 Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PBB dan BPHTB yang telah merugikan negara lebih dari Rp. 20 miliar itu. "Saya siap menjalani proses hukum ke tingkat pengadilan, karena saya berkeyakinan tidak bersalah dalam penyimpangan yang dituduhkan ini", tegasnya.
Banyak pertanyaan kritis yang diajukan oleh para kalangan petinggi parpol dari Komisi XI DPR RI saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2010-2015 yang berlangsung selama dua hari (21 s/d 22 juli 2010) yang hasil akhirnya terpilih juga Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Deklarasi "Suara Anak Indonesia" yang berisi delapan butir aspirasi dan pandangan seluruh anak Indonesia yang dirumuskan dalam Kongres Anak Indonesia (19-24 Juli) di Pangkalpinang dilarang dibacakan dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jumat (23/7).
Kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 senilai Rp 102,7 Miliar, hingga saat ini semakin samar. Pemeriksaan yang sudah berjalan sekitar tiga tahun itu belum ada kejelasan, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan bupati Langkat, Syamsul Arifin, sebagai tersangka. “KPK telah mengeluarkan pernyataan kalau Syamsul sudah ditetapkan tersangka, meski belum dilakukan pemeriksaan atas kasus itu. Tapi anehnya, hingga kini pernyataan KPK itu tidak jelas,” sebut direktur eksekutif LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, kepada Waspada Online, tadi malam (21/7).
Surat dakwaan kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar atas nama terdakwa Handoko Mulyono, ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera telah selesai dan akan segera bergulir ke pengadilan. Dana yang dikorupsi sebesar Rp 18,671 Miliar dari total dana subsidi Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang mencapai Rp 26,917 Miliar.
